PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 12
(1) Sekretaris BPPK berdasarkan arahan Kepala BPPK
melaksanakan pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Pemeriksaan berkas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara operasional dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Pemeriksaan berkas permohonan:
- merupakan pemeriksaan kelengkapan administrasi; dan
- dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi diterima.
(4) Pemeriksaan berkas permohonan berpedoman pada daftar
pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
