Pasal 11
(1) Permohonan Akreditasi dilakukan untuk program
Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara.
(2) Lembaga Pelatihan menyampaikan permohonan Akreditasi
kepada Kepala BPPK dengan melampirkan berkas permohonan yang terdiri atas:
- dokumen persyaratan permohonan Akreditasi; dan
- formulir permohonan akreditasi.
(3) Dokumen persyaratan permohonan Akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
Peraturan mengenai organisasi dan tata kerja lembaga pelatihan;
Dokumen terkait tenaga pelatihan;
Dokumen terkait rencana strategis;
Dokumen terkait jaminan pembiayaan;
Dokumen terkait fasilitas;
Dokumen terkait sistem informasi pelatihan berbasis teknologi informasi;
Dokumen terkait penjaminan mutu;
Dokumen terkait perencanaan Pelatihan Teknis di Bidang Keuangan Negara; dan
Dokumen terkait program dan pengelolaan pelatihan.
(4) Formulir permohonan Akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
Bagian Ketiga Pemeriksaan Kelengkapan Permohonan Akreditasi
