PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 10
(1) Pelaksanaan akreditasi terdiri atas:
permohonan Akreditasi;
pemeriksaan kelengkapan permohonan Akreditasi;
verifikasi dan penilaian Akreditasi; dan
Penerbitan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi, sertifikat Akreditasi, dan surat pemberitahuan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Bagan alur pelaksanaan akreditasi tercantum dalam
Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini
Bagian Kedua Permohonan Akreditasi
