Pasal 15
(1) Hasil pemeriksaan berkas permohonan yang dinyatakan
lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a ditindaklanjuti dengan vcrifikasi Akreditasi oleh Asesor.
(2) Dalam rangka mendukung proses vcrifikasi Akreditasi,
Asesor dapat mclakukan konfirmasi kepada Lembaga Pelatihan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan melalui:
peninjauan lokasi secara langsung;
panggilan telepon;
panggilan video;
pos elektronik; dan/atau
media komunikasi lainnya.
(4) Verifikasi Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja.
(5) Verifikasi Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada daftar kesesuaian kelengkapan dokumen persyaratan permohonan Akreditasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
