Pasal 16
(1) Hasil Verifikasi Akreditasi dituangkan dalam berita acara
verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi.
(2) Berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
- ketua Ascsor; dan
- pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
(3) Dalam hal ketua Ascsor berhalangan, berita acara verifikasi
dokumen persyaratan permohonan Akreditasi ditandatangani oleh salah satu anggota Ascsor.
(4) Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon
Akreditasi tidak bersedia atau tidak dapat menandatangani, berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan Akreditasi ditandatangani oleh ketua Ascsor.
(5) Berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan
Akreditasi dibuat 2 (dua) rangkap dan masing-masing disampaikan kepada:
- Sekretaris BPPK; dan
- Pimpinan Lembaga Pelatihan pemohon Akreditasi.
(6) Berita acara verifikasi dokumen persyaratan permohonan
Akreditasi dan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) IcrcanLum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 2 Penilaian Akreditasi
