Pasal 17
(1) Hasil verifikasi Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ditindaklanjuti dengan penilaian Akreditasi oleh
Asesor.
(2) Penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara kolektif melalui rapat yang dipimpin oleh ketua Asesor.
(3) Dalam hal Ketua Asesor berhalangan tetap/sementara,
rapat dipimpin oleh salah satu anggota Asesor.
(4) Rapat dapat dilakukan dalam hal dihadiri oleh lebih dari
1/2 (satu per dua) jumlah anggota Asesor.
(5) Pengambilan keputusan dalam rapat dilakukan dengan
cara musyawarah untuk mufakat.
(6) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Akreditasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
