PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 18
(1) Penilaian Akreditasi dilaksanakan pada:
- Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan; dan
- Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan.
(2) Persentase penilaian pada Unsur Organisasi Lembaga
Pelatihan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari nilai Akreditasi.
(3) Persentase penilaian pada Unsur Pengelolaan Pelatihan
sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari nilai Akreditasi.
