PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 19
(1) Lembaga Pelatihan paling kurang hams memperoleh nilai
54 (lima puluh empat) pada Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan sebelum dilakukan persentase penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Lembaga Pelatihan paling kurang hams memperoleh nilai
62 (enam puluh dua) pada Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan sebelum dilakukan persentase penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam hal Lembaga Pelatihan memperoleh nilai kurang dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka Lembaga Pelatihan dinyatakan tidak layak mendapatkan Akreditasi.
