Pasal 20
(1) Hasil penilaian Akreditasi diberikan peringkat Akreditasi
sebagai berikut:
peringkat A, untuk nilai lebih dari atau sama dengan nilai 91,00 (sembilan puluh satu koma nol) sampai dengan nilai 100 (seratus);
peringkat B, untuk nilai lebih dari atau sama dengan nilai 81,00 (delapan puluh satu koma nol) sampai dengan kurang dari nilai 91 (sembilan puluh satu); dan
peringkat C, untuk nilai lebih dari nilai 75,00 (tujuh puluh lima koma nol) sampai dengan kurang dari nilai 81 (delapan puluh satu).
(2) Dalam hal hasil penilaian Akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperoleh nilai sama dengan atau di bawah 75,00 (tujuh puluh lima koma nol), Lembaga Pelatihan dinyatakan tidak layak mendapatkan Akreditasi.
(3) Hasil penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian Akreditasi.
