PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 21
(1) Berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) ditandatangani oleh:
- ketua Asesor; dan
- Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
(2) Dalam hal ketua Asesor berhalangan, berita acara penilaian
Akreditasi ditandatangani oleh salah satu anggota Asesor.
(3) Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak
bersedia atau tidak dapat menandatangani, berita acara penilaian Akreditasi ditandatangani oleh ketua Asesor.
(4) Berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
