PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 22
Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (2):
- memperoleh pemberitahuan dari Kepala BPPK; dan
- dapat mengajukan kembali permohonan Akreditasi paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dinyatakan tidak layak.
Bagian Kelima Penerbitan Keputusan Kepala BPPK Mengenai Hasil Penilaian Akreditasi, Sertifikat Akreditasi, dan Surat Pemberitahuan
