PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 23
(1) Berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (3) disampaikan oleh ketua Asesor kepada Kepala BPPK secara berjenjang melalui pimpinan unit kerja ketua Asesor dan ditembuskan kepada Sekretaris BPPK.
(2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Sekretaris BPPK; atau
- Kepala Pusdiklat Pemilik Program.
(3) Dalam hal Lembaga Pelatihan dinyatakan layak, berita acara
penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
- rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi; dan
- konsep sertifikat Akreditasi.
(4) Dalam hal Lembaga Pelatihan dinyatakan tidak layak, berita
acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan:
- rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi; dan
- konsep surat pemberitahuan.
(5) Berdasarkan berita acara penilaian Akreditasi, Kepala BPPK
menentukan keputusan mengenai hasil penilaian Akreditasi.
