Pasal 24
(1) Dalam hal diperlukan, Kepala BPPK dapat melakukan
konfirmasi berita acara penilaian Akreditasi kepada Asesor melalui pimpinan unit kerja ketua Asesor paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya berita acara penilaian Akreditasi.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Konfirmasi berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Sekretaris BPPK.
(3) Ketua Asesor melalui pimpinan unit kerja harus
memberikan tanggapan atas konfirmasi dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan konfirmasi dari Kepala BPPK.
(4) Tanggapan atas konfirmasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditembuskan kepada Sekretaris BPPK.
(5) Berdasarkan tanggapan atas konfirmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Kepala BPPK menentukan keputusan mengenai hasil penilaian Akreditasi.
