Pasal 25
(1) Rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil
penilaian Akreditasi ditetapkan dengan memperhatikan:
- berita acara penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3); dan/atau
- tanggapan atas konfirmasi sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (3).
(2) Rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil
penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu di reviu oleh Sekretariat Badan.
(3) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara
operasional dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas melakukan penyiapan bahan analisis hukum paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Kepala BPPK menentukan keputusan mengenai Akreditasi.
(4) Dalam hal keputusan mengenai Akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menyatakan Lembaga Pelatihan layak, Kepala BPPK menandatangani:
- rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi; dan
- konsep sertifikat Akreditasi, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil reviu dari Sekretariat Badan.
(5) Dalam hal keputusan mengenai Akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menyatakan Lembaga Pelatihan tidak layak, Kepala BPPK menandatangani:
- rancangan Keputusan Kepala BPPK mengenai hasil penilaian Akreditasi; dan
- konsep surat pemberitahuan, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya hasil reviu dari Sekretariat Badan.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
