PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 39
Lembaga Pelatihan Terakreditasi mempunyai kewajiban:
menyampaikan rencana penyelenggaraan program pelatihan teknis di Bidang Keuangan Negara pada tahun anggaran berkenaan kepada Kepala BPPK paling lama 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan pelatihan yang pertama;
mempertahankan dan/atau memperbaiki kualitas Akreditasi yang meliputi Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan;
menyampaikan laporan pelaksanaan pelatihan teknis di Bidang Keuangan Negara, yang paling kurang meliputi hasil evaluasi:
- peserta;
- pengajar; dan
- penyelenggaraan pelatihan, kepada Kepala BPPK pada bulan Desember tahun berkenaan atau sewaktu-waktu apabila diminta.
Bagian Ketiga Sanksi
