PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 38
Lembaga Pelatihan Terakreditasi berhak:
menyelenggarakan program pelatihan di Bidang Keuangan Negara sesuai keputusan Akreditasi;
menerbitkan surat tanda tamat pelatihan, sertifikat pelatihan, piagam, surat keterangan telah mengikuti pelatihan sesuai keputusan Akreditasi; dan
memperoleh pembinaan dan informasi terkait Akreditasi Lembaga Pelatihan di bidang Keuangan Negara.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedua Kewajiban
