PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 37
(1) Hasil pengawasan yang berupa rekomendasi wajib
ditindaklanjuti oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
(2) Pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi:
- disampaikan kepada Pengawas dengan tembusan Sekretaris BPPK; dan
- disertai dengan dokumen pendukung.
(3) Penyampaian pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi
dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah batas waktu yang ditentukan dalam berita acara pengawasan.
(4) Dalam hal Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dianggap tidak melaksanakan tindak lanjut rekomendasi.
