PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 36
(1) Penyampaian berita acara pengawasan kepada Sekretaris
BPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) huruf c dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dilakukan pengawasan.
(2) Sekretaris BPPK menyampaikan berita acara pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Kepaia BPPK paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah hasil pengawasan diterima.
