PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 35
(1) Hasil pengawasan dituangkan dalam berita acara
pengawasan.
(2) Berita acara pengawasan ditandatangani oleh:
- ketua Pengawas; dan
- Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
(3) Dalam hal ketua Pengawas berhalangan, berita acara
verifikasi dokumen persyaratan ditandatangani oleh salah satu anggota Pengawas.
(4) Dalam hal pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi tidak
bersedia atau tidak dapat menandatangani, berita acara pengawasan ditandatangani oleh ketua Pengawas.
(5) Berita acara pengawasan dibuat 3 (tiga) rangkap dan
masing-masing disampaikan kepada:
- ketua Pengawas;
- Pimpinan Lembaga Pelatihan Terakreditasi; dan
- Sekretaris BPPK.
(6) Berita acara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
