PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 34
(1) Berdasarkan rencana penyelenggaraan program Pelatihan
di Bidang Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf c, Ketua Pengawas secara berjenjang
melalui Sekretaris BPPK menyampaikan pemberitahuan kunjungan lapangan kepada Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
(2) Pemberitahuan rencana pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling kurang 5 (lima) hari kerja sebelum penyelenggaraan pelatihan.
