PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 33
(1) Kunjungan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (2) huruf a bertujuan untuk memastikan kesesuaian pemenuhan unsur Akreditasi dengan kondisi riil.
(2) Kunjungan lapangan dilaksanakan:
- pada saat penyelenggaraan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara;
- paling lama 5 (lima) hari kerja dengan mempertimbangkan lokasi pengawasan; dan
- berdasarkan rencana penyelenggaraan program Pelatihan di Bidang Keuangan Negara yang disampaikan oleh Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
