PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 40
(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan Pasal 39, dikenai sanksi berupa:
teguran;
pembekuan sertifikat Akreditasi; atau
pencabutan sertifikat Akreditasi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala BPPK.
(3) Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling kurang disampaikan kepada:
- Lembaga Pelatihan Terakreditasi; dan
- Lembaga Administrasi Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
