PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 41
(1) Biaya konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) huruf a dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada DIPA Satuan Kerja Lembaga Pelatihan Pemohon Akreditasi.
(2) Biaya verifikasi terhadap berkas permohonan, pembinaan,
dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 29, dan Pasal 30 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada DIPA Satuan Kerja BPPK.
