PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 42
(1) Administrasi permohonan Akreditasi dapat dilakukan
secara daring melalui sistem informasi manajemen Akreditasi di lingkungan BPPK.
(2) Pembangunan dan pengembangan sistem informasi
manajemen Akreditasi di lingkungan BPPK dilaksanakan oleh unit di Sekretariat Badan yang memiliki tugas melaksanakan penyusunan rancangan, pengelolaan, pengembangan dan pemutakhiran sistem, data, struktur dan infrastruktur informasi pendidikan dan pelatihan keuangan negara serta hubungan masyarakat.
(3) Sistem informasi manajemen Akreditasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh unit kerja di lingkungan Bagian Organisasi dan Tata Laksana yang memiliki tugas penyusunan prosedur dan metode kerja BPPK.
