PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 43
(1) Untuk pertama kali sejak berlakunya Peraturan Kepala
BPPK ini, ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikecualikan bagi Asesor.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
(2) Selama ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 belum dapat dilaksanakan, pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan secara ex officio dilakukan oleh:
- unit di lingkungan Pusdiklat Pemilik Program yang memiliki tugas melaksanakan pengkajian, perencanaan, penyusunan dan pengembangan program dan kurikulum, serta penyiapan dan pengembangan kompetensi tenaga pengajar pendidikan, pelatihan dan sertifikasi kompetensi Keuangan Negara; dan/atau
- kelompok jabatan fungsional widyaiswara di lingkungan Pusdiklat Pemilik Program.
