PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 44
(1) Untuk pertama kali sejak berlakunya Peraturan Kepala
BPPK ini, ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) dikecualikan bagi Pengawas.
(2) Selama ketentuan pemenuhan kompetensi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (6) belum dapat dilaksanakan, pengawasan secara ex officio dilakukan oleh unit di lingkungan Sekretariat Badan yang memiliki tugas melaksanakan penyusunan rancangan peraturan di bidang pendidikan dan pelatihan keuangan negara, penyiapan penataan organisasi dan tatalaksana, koordinasi perumusan rencana strategis, kerjasama, serta penyusunan laporan akuntabilitas kinerja BPPK.
