PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 45
(1) Kompetensi Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini.
(2) Kompetensi Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (6) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini.
(3) Pembangunan sistem informasi manajemen Akreditasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Kepala BPPK ini.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
