PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 7
(1) Asesor yang berasal dari Pusdiklat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b ditentukan oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program.
(2) Penentuan Asesor oleh Kepala Pusdiklat Pemilik Program
dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi diterima.
(3) Asesor yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), diusulkan kepada Sekretaris BPPK paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berkas permohonan Akreditasi diterima.
