PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 30
(1) Pengawasan dilaksanakan oleh BPPK terhadap Lembaga
Pelatihan Terakreditasi yang telah melaksanakan program pelatihan di Bidang Keuangan Negara.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala BPPK.
(3) Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah
ganjil dan terdiri atas:
- ketua Pengawas merangkap anggota Pengawas; dan
- anggota Pengawas.
(4) Masa kerja Pengawas terhitung mulai tanggal berlakunya
keputusan Kepala BPPK sampai dengan akhir tahun anggaran berkenaan.
(5) Keputusan Kepala BPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh Sekretaris BPPK atas nama Kepala
BPPK.
(6) Ketentuan mengenai jumlah Asesor, tugas ketua Asesor
dan kompetensi Asesor berlaku mutatis mutandis terhadap Pengawas.
