PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 31
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
dilakukan terhadap pemenuhan:
- persyaratan Akreditasi; dan
- kewajiban Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
(2) Pengawasan terhadap persyaratan Akreditasi dan
kewajiban Lembaga Pelatihan Terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Lembar Pengawasan Akreditasi Lembaga Pelatihan yang tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini
