PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 29
(1) Pembinaan dilaksanakan oleh BPPK terhadap Lembaga
Pelatihan Terakreditasi.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara
operasional dilaksanakan oleh Pusdiklat Pemilik Program.
(3) Pembinaan dilaksanakan melalui:
- penyediaan pedoman, peraturan dan desain pembelajaran terkait pelaksanaan pelatihan Bidang Keuangan Negara;
- pembelajaran untuk Tenaga Pengajar di Bidang Keuangan Negara; atau
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- pemberian informasi dalam rangka pemenuhan unsur dan kewajiban Akreditasi.
Bagian Kedua Pengawasan
