PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 28
(1) Pelaksanaan Akreditasi dilaksanakan dengan lini masa
dalam jangka waktu paling lama 43 (empat puluh tiga) hari kerja sejak dokumen persyaratan permohonan Akreditasi dinyatakan lengkap.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
termasuk waktu yang diperlukan oleh pemohon Akreditasi untuk melengkapi dokumen permohonan Akreditasi.
(3) Bagan lini masa Akreditasi tercantum dalam Lampiran
huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPPK ini.
