PMK
PEDOMAN AKREDITASI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS
Pasal 4
(1) Ketua Asesor merangkap anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a, memiliki tugas:
- memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Asesor dalam Akreditasi; dan
- menyampaikan berita acara penilaian Akreditasi kepada Kepala BPPK.
(2) Anggota Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) huruf b, melakukan verifikasi dan penilaian Unsur
Organisasi Lembaga Pelatihan atau Unsur Program dan Pengelolaan Pelatihan sesuai dengan tugasnya.
