RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait, dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
- Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
- Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
- Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
- Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
- Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
- Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
- Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.
- Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
- Kawasan. . .
SK No 194792 A
PRESIDEN
- Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional. 1 1. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, terrnasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
- Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
- Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
- Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas- batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
- Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum Laut yang belum disepakati dengan Negara Timor Leste yang diklaim secara unilateral oleh Indonesia dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional. 17.Peraturan...
SK No 194793 A
PRESIDEN
- Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap kawasan lata:u zorta peruntukan.
- Pulau-Pulau Kecil Terluar selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal Laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
- Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia, zor:,a ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk diusahakan di wilayah Negara Republik Indonesia.
- Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
- Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal, pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan kapal, dan/atau perawatan kapal.
- Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah yang berperan sebagai sentra pengambilan, pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi sumber daya hayati Laut.
- Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
- Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan untuk pengelolaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
- Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut. 26.Pemerintah. . .
SK No 194794 A
PRESIDEN
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Pasal 2
(1) Cakupan wilayah pengaturan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Banda meliputi wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi di Laut Banda.
(2) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- perairan pedalaman;
- perairan kepulauan; dan
- Laut teritorial.
(3) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- zona tambahan; dan
- zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Pasal 3
(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Banda meliputi:
- sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung Botok Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat l" 2' Lintang Selatan 123' 18' Bujur Timur ke arah selatan menuju utara Pr.rlau Bangkalan Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1'8' Lintang Selatan 123"18' Bujur Timur; 2.garis...
SK No 194795 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
2 garis yang menghubungkan utara Pulau Bangkalan Utara Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 8'Lintang Selatan 123' 18'Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Paisubatu Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1" 13' Lintang Selatan L23" 2l' Bujur Timur; 3 garis yang menghubungkan Tanjung Paisubatu Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1o 13' Lintang Selatan 123" 2l' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung Keleko Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 27' Lintang Selatan 123" 30'Bujur Timur; 4 garis yang menghubungkan Tanjung Keleko Pulau Peling Kabupaten Banggai Kepulauan Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat I" 27'Lintang Selatan 123" 30'Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Sumbolumbol Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 28' Lintang Selatan L23" 31' Bujur Timur; 5 garis yang menghubungkan Tanjung Sumbolumbol Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1" 28' Lintang Selatan 123" 31' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah menuju Tanjung Balast Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1' 43'Lintang Selatan I23" 34'Bujur Timur; 6.garis...
SK No 194674 A
PRESIDEN
- garis yang menghubungkan Tanjung Balast Pulau Banggai Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat t" 43'Lintang Selatan L23" 34'Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Marikasu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 39' Lintang Selatan 124" 24'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Marikasu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 39' Lintang Selatan 124" 24' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Fatokombu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat l" 47'Lintang Selatan 125 19'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Fatokombu Pulau Taliabu Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara pada koordinat l" 47' Lintang Selatan 125' 19' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Dofa Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat l" 49'Lintang Selatan 125" 19'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Dofa Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat I" 49' Lintang Selatan 125" 19'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai selatan Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Botu Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 56'Lintang Selatan 125" 54'Bujur Timur;
10.garis...
SK No 194675 A
PRESIDEN
- garis yang menghubungkan Tanjung Botu Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 56' Lintang Selatan 125" 54' Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Kuma Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1" 58'Lintang Selatan 125" 54'Bujur Timur; 1 1. garis yang menghubungkan Tanjung Kuma Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 1' 58' Lintang Selatan 125 54'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara menuju Tanjung Waka Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2" 28' Lintang Selatan L26" 3'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Waka Pulau Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara pada koordinat 2" 28' Lintang Selatan 126" 3'Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Palpetu Pulau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku pada koordinat 3' 6'Lintang Selatan 126" 5' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Palpetu hrlau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku pada koordinat 3o 6'Lintang Selatan 126" 5'Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Buru Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku menuju Tanjung Batunuhan Rrlau Burl Kabupaten Buru Provinsi Maluku pada koordinat 3o 3'Lintang Selatan 126 43'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Batunuhan Pulau Buru Kabupaten Buru Provinsi Maluku pada koordinat 3o 3'Lintang Selatan 126" 43' Bujur Timur ke arah timur menuju bagran selatan Pulau Kasuari Kabupaten Seram Bagran Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127" 53'Bujur Timur; 15.garis...
SK No 194676 A
PRESIDEN
- garis yang menghubungkan bagian selatan hrlau Kasuari Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127" 53' Bujur Timur ke arah timur menuju bagran barat Rrlau hra Kabupaten Seram Bagan Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 55' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian barat hrlau hra Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127" 55' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Rrlau hra Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Malul<m menuju bagran timur hrlau Pr.ra Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2' 55'Lintang Selatan 127' 55'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian timur hrlau Pua Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan I27" 55'Bujur Timur ke arah timur menuju bagian barat Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 55'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 55'Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan hrlau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku menuju Tanjung Pamali Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 59'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Pamali Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 127" 59' Bujur Timur ke arah timur menuju Tanjung Tandurubesar Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 128" 8'Bujur Timur; 20.garis...
SK No 194677 A
PIIESIDEN
- garis yang menghubungkan Tanjung Tandurrrbesar Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku pada koordinat 2" 55' Lintang Selatan 128" 8' Bujur Timur ke arah timur sepanjang pantai selatan Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3' 52' Lintang Selatan 13O' 55' Bujur Timur;
- sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Seram Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3" 52'Lintang Selatan 13O' 55'Bujur Timur ke arah tenggara menuju bagian selatan Pulau Seramlaut Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3' 54'Lintang Selatan 130" 55'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Seramlaut Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 3' 54'Lintang Selatan 130' 55'Bujur Timur ke arah tenggara menuju bagian barat Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 2'Lintang Selatan 131' 13'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 2' Lintang Selatan 13 1' 13' Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai selatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4o 3' Lintang Selatan 131' 14'Bujur Timur; 4.garis...
SK No 194678 A
PRESIDEN
- garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Panjang Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 3' Lintang Selatan 131' 14' Bujur Timur ke arah tenggara menuju bagian utara Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat4" 4'Lintang Selatan 131" 16' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 4' Lintang Selatan 131' 16'Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai barat Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju Tanjung Lalangkemar Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 9' Lintang Selatan 131" 24' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Lalangkemar Pulau Manuoko Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 9' Lintang Selatan 131' 24' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Batukasang Pulau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 22' Lintang Selatan 131' 34'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Batukasang Pulau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 22' Lintang Selatan 131' 34' Bujur Timur ke arah tenggara sepanjang pantai barat Pulau Watubela menuju bagian selatan Pulau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 25' Lintang Selatan 131' 36' Bujur Timur;
8.garis...
SK No 194679 A
PRESIDEN
t2
garis yang menghubungkan bagian selatan hrlau Watubela Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 25'Lintang Selatan 131' 36'Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Uta Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 25' Lintang Selatan 131' 36'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Tanjung Uta Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 25'Lintang Selatan 131' 36'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Kesui Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 32' Lintang Selatan 131' 40'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagran selatan Rrlau Kesui Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4o 32'Lintang Selatan 131" 40'Bujur Timur ke arah selatan menuju bagran utara hrlau Baam Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 35'Lintang Selatan 131' 41'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagan utara Pulau Baam Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4'35'Lintang Selatan 131" 41'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Baam Kabupaten Seram Bagan Timur Provinsi Maluku menuju bagian barat Pulau Baam Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 35'Lintang Selatan 131' 41'Bujur Timur;
garis
SK No 194684A
PRESIDEN
13
garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Baam Kabupaten Seram Bagan Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4' 35'Lintang Selatan 131' 41'Bujur Timur ke arah selatan menuju bagran utara Pulau Teor Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4o 42'Lintang Selatan 131' 43'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Teor Kabupaten Seram Bagan Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 42'Lintang Selatan 131" 43'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Teor Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pr.rlau Teor Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 47' Lintang Selatan l3l" 44'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Teor Kabupaten Seram Bagran Timur Provinsi Maluku pada koordinat 4" 47'Lintang Selatan l3l" 44'Bujur Timur ke arah tenggara menuju Tanjung Borang Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 5' 16'Lintang Selatan 133' 9' Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Tanjung Borang Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 5' 16'Lintang Selatan 133" 9'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku menuju Tanjung Weduar Pulau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 6o 0'Lintang Selatan 132' 50'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Tanjung Weduar Rrlau Nuhuyut Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku pada koordinat 6o 0'Lintang Selatan 132' 50'Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Warlangir Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 6' 59'Lintang Selatan 132" O'Bujur Timur;
garis
SK No 194685 A
PRESIDEN
-t4-
garis yang menghubungkan Tanjung Warlangir Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 6" 59' Lintang Selatan I32" O' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju bagian selatan Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinatT" 4'Lintang Selatan 131' 54'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Fordate Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7" 4'LintangSelatan 13L" 54' BujurTimurke arah selatan menuju Tanjung Uran Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinatT" 6'Lintang Selatan 131" 54'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Tanjung Uran Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat7" 6'Lintang Selatan 131' 54'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju bagian barat Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat7" 9'Lintang LsI' 42' Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian barat Pulau Larat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat7" 9' Lintang Selatan l3l" 42'Bujur Timur ke arah selatan menuju bagian timur Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinatT" 9'Lintang Selatan L3l" 42'Bujur Timur;
garis. . .
SK No 194686A
PRESIDEN
- garis yang menghubungkan bagian timur Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7' 9'Lintang Selatan 13 L" 42'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju Tanjung Jasi Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7" 59' Lintang Selatan 131' 6'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Jasi Pulau Yamdena Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 7" 59'Lintang Selatan 131' 6' Bujur Timur ke arah barat daya menuju bagian utara Pulau Vaiwar Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8o O'Lintang Selatan l3l' 4'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Vaiwar Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8o O'Lintang Selatan l3I" 4'Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Torimbutun Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8' 4'Lintang Selatan l3l" 2'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Torimbutun Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8" 4'Lintang Selatan l3t" 2'Bujur Timur ke arah selatan sepanjang pantai barat Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku menuju Tanjung Oftiau Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8" 20'Lintang Selatan 130' 45'Bujur Timur;
c.sebelah...
SK No 194687 A
PRESIDEN
-t6-
c sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
garis yang menghubungkan Tanjung Oftiau Pulau Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku pada koordinat 8' 20'Lintang Selatan 130' 45'Bujur Timur ke arah barat menuju bagian selatan Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 20' Lintang Selatan 128' 30'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian selatan Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 20' Lintang Selatan 128' 30'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju bagian utara Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 128" 30'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian utara Pulau Metimarang Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 128" 30'Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Nyadora Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 16' Lintang Selatan L28" 13'Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Tanjung Nyadora Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 16'Lintang Selatan 128" L3'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara hrlau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju Tanjung Letwaru Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 128" 4'Bujur Timur;
garis
SK No 194688 A
PRESIDEN
-t7-
- garis yang menghubungkan Tanjung Letwaru Pulau Lakor Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 128" 4'Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Supur Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 128 2'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Supur Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan I28" 2'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Moa Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju Tanjung Yaulu Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 6'Lintang Selatan 127" 45'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Yaulu Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 6'Lintang Selatan 127' 45'Bujur Timur ke arah selatan menuju Tanjung Supurmela Pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan 127" 44'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Supurmela Pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan 127" 44'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku menuju Tanjung Tut Pateh pulau Leti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat 8" 12' Lintang Selatan L27" 36'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Tut Pateh Pulau l,eti Kabupaten Maluku Barat Daya Provinsi Maluku pada koordinat B" 12, Lintang Selatan 127" 36' Bujur Timur ke arah tenggara menuju Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 127" 36'Bujur Timur; 10.garis...
SK No 194689 A
PRESIOEN
- garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan I27" 36'Bujur Timur ke arah barat menuju Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinatS" 29'Lintang Selatan I25" 8' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Garis Batas Klaim Maksimum pada koordinat 8' 29' Lintang Selatan 125' 8'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Laisumbu Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 19'Lintang Selatan 125' 8'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Laisumbu Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 125" 8' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Batuburang Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 7' Lintang Selatan 124" 28' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Batuburang Pulau Alor Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 7' I-intang Selatan I24" 28' Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Muna Pulau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan 124" 19'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Muna Pulau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 10' Lintang Selatan I24" 19'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pr.rlau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Nuha Pulau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8 17'Lintang Selatan 124' 3'Bujur Timur; 15.garis...
SK No 194690 A
PRESIDEN
19
- garis yang menghubungkan Tanjung Nuha hrlau Pantar Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 17' Lintang Selatan 124" 3'Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Leur Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 14'Lintang Selatan 123" 55'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Leur Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 14' Lintang Selatan 123" 55'Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung T\rak Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18'Lintang Selatan 123" 20'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung T\rak Pulau Kawula Kabupaten Lembata Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 18' Lintang Selatan 123" 20'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Wurgobin Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 15' Lintang Selatan 123" lg'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Wurgobin Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 15' Lintang Selatan 123" 19' Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai utara Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Pohonbulu Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan t23" l'Bujur Timur;
19.garis...
SK No 194691 A
PRESIDEN
- garis yang menghubungkan Tanjung Pohonbulu Pulau Adonara Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 123" I' Bujur Timur ke arah barat menuju Tanjung Serbete Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8" 19' Lintang Selatan 123" O' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Serbete hrlau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 19' Lintang Selatan 123" 0' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Tanjung Kopondai Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8o 3'Lintang Selatan 122" 52' Bujur Timur;
- sebelah barat, yaitu sebagai berikut:
- garis yang menghubungkan Tanjung Kopondai Pulau Flores Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada koordinat 8' 3' Lintang Selatan L22' 52' Bujur Timur ke arah barat laut menuju Latodo Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 23' Lintang Selatan l2l" 49'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Latodo Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 23'Lintang Selatan l2l" 49'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Goraupa Pulau Kalaotoa Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 25' Lintang Selatan l2l' 45'Bujur Timur; 3.garis...
SK No 194796 A
PRESIDEN
-2t-
3 garis yang menghubungkan Ujung Goraupa Pulau Kalaotoa Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 25' Lintang Selatan l2l" 45'Bujur Timur ke arah barat menuju Ujung Lealea Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 2l'Lintang Selatan l2l" lO'Bujur Timur; 4 garis yang menghubungkan Ujung Lealea Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 2l' Lintang Selatan l2l" 10' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai utara Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Duduopa Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 18' Lintang Selatan t2l" 04'Bujur Timur; 5 garis yang menghubungkan Ujung Duduopa Pulau Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 18' Lintang Selatan l2L' 04' Bujur Timur ke arah barat daya menuju Ujung Bonekadi Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 19' Lintang Selatan 121' 03'Bujur Timur; 6 garis yang menghubungkan Ujung Bonekadi Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 19'Lintang Selatan 121" 03'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai utara hrlau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Ujung Bone Oge Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 16'Lintang Selatan l2O" 47'Bujur Timur;
- garis
SK No 194797 A
PRESIDEN
- garis yang menghubungkan Ujung Bone Oge Pulau Kalao Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 16'Lintang Selatan L2O" 47'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung Paromang Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 8' Lintang Selatan I2O" 46' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Paromang Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 8'Lintang Selatan l2O" 46' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Tanjung Torgao Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7" O'Lintang Selatan l2O" 37'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Torgao Pulau Tanajampea Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 7' 0'Lintang Selatan l2O" 37'Bujur Timur ke arah barat laut menuju Tanjung Apatana Pulau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6o 29' Lintang Selatan l2O" 29' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Apatana Pulau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 6 29'Lintang Selatan l2O" 29'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur R.rlau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan menuju Tanjung Matainyi Pulau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5o 46' Lintang Selatan l2O" 29' Bujur Timur;
- garis.. .
SK No 194798 A
PRESIDEN
- garis yang menghubungkan Tanjung Matainyi hrlau Selayar Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5" 46'Lintang Selatan I2O" 29'Bujur Timur ke arah utara menuju Tanjung [.a.ssa Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 4o 52' Lintang Selatan l2I" 53' Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Lassa Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 4' 52' Lintang Selatan 121" 53'Bujur Timur ke arah timur laut menuju Tanjung Pising Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5' 3' Lintang Selatan l2l" 54'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan Tanjung Pising Pulau Kabaena Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5' 3' Lintang Selatan l2l" 54'Bujur Timur ke arah utara menuju titik di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 4" 52'Lintang Selatan 121' 53'Bujur Timur;
- garis yang menghubungkan titik di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 4" 52' Lintang Selatan 121" 53'Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai timur Pulau Sulawesi menuju Tanjung Botok Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah pada koordinat 1"2' Lintang Selatan I23" 18'Bujur Timur. (21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Banda berada di dalam batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BABII ...
SK No 194799 A
PRESIDEN
Pasal 4
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berperan sebagai alat operasionalisasi dari rencana tata ralang wilayah nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Banda.
Pasal 5
Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda berfungsi untuk:
- penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola Ruang Laut dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
- pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT yang berada di dalam wilayah perencanaan Laut Banda;
- penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir;
- penetapan Pola Ruang Laut di wilayah yurisdiksi untuk fungsi Kawasan Pemanfaatan Umum dan Kawasan Konservasi di Laut;
- koordinasi pelaksanaan pemba.ngunan di Laut Banda;
- perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Banda; dan
- pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Banda.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
Rencana zonasi wilayah perairan memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi di wilayah perairan;
- rencana. . .
SK No 194800 A
PRESTDEN
- rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan;
- rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan;
- Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai strategis nasional;
- alur migrasi biota Laut di wilayah perairan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan.
Bagian Kedua T\rjuan, Kebijakan, dan Strategi PerencanaanZonasi di Wilayah Perairan
Paragraf 1 T.rjuan
Pasal 7
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
- peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;
- pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
- pengembangan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya lkan;
- pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan;
- pariwisata yang berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan;
- zotta pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara;
- pengembangan potensi energi serta sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah;
- pelindungan alur migrasi biota Laut; dan
- pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.
Paragraf2...
SK No 194801 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi
Pasal 8
(1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan peran dan
fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
- peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya;
- pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman;
- pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
- pengembangan Sentra Industri Maritim. (21 Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan
- meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap;
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan tangkap;
- menata konektivitas antarsentra kegiatan perikanan tangkap; dan d.meningkatkan...
SK No 194802A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap. (41 Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan kawasan klaster usaha budi daya ikan yang berkelanjutan;
- mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;
- mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan
- meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daya.
(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha
Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman; dan
- meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra usaha Pergaraman.
(6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan ;
- meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
- meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. (71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim; b.mengembangkan...
SK No 194803 A
PRESIDEN
- mengembangkan peran dan fungsi Sentra Industri Maritim; dan
- meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Maritim.
Pasal 9
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
- peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
- pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
- penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. (21 Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Laut;
- meningkatkan pemantapan Pelabuhan Laut guna meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor impor; dan
- meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan Laut untuk mendukung transportasi [,aut antar provinsi, regional, nasional, dan internasional.
(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur-
Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan upaya pengawasan dan pengamanan Alur-Pelayaran terutama di koridor alur Laut kepulauan Indonesia;
- meningkatkan prasarana dan sarana pendukung Alur-Pelayaran;
- mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran pada Alur- Pelayaran secara efektif dan berkesinambungan untuk meningkatkan ekonomi wilayah; d.menjamin...
SK No 194804 A
PRESIDEN
- menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan; dan
- meningkatkan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut. (41 Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- menetapkan mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- melaksanakan pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan koridor dan selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
- melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan alur pipa dan latau kabel bawah Laut secara efektif dan berkesinambungan.
Pasal 10
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan Kawasan
Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c meliputi:
- pengembangan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam;
- pengembangan jejaring Kawasan Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan;
- pengembangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
- pelindungan dan pelestarian Sumber Daya lkan terutama ikan endemik. (21 Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
- mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam berdasarkan karakteristik keanekaragaman hayati maupun nonhayati; b.mencadangkan...
SK No 194805 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- mencadangkan dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis Laut dalam berdasarkan karakteristik keanekaragaman hayati maupun nonhayati; dan
- melakukan percepatan penetapan pencadangan Kawasan Konsenrasi.
(3) Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan
Konservasi dalam mendukung perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- membentuk jejaring Kawasan Konservasi;
- mengelola jejaring Kawasan Konsenrasi;
- mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan jejaring Kawasan Konservasi;
- merehabilitasi dan memulihkan ekosistem dan habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan Konservasi;
- meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan Konservasi; dan
- meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan Konservasi.
(4) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi
berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengidentifikasi dan memetakan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;
- mencadangkan dan menetapkan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis;
- melakukan percepatan penetapan pencadangan Kawasan Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
- mengembangkan kerja sama dengan negara tetangga terkait pengelolaan Kawasan Konserwasi lintas negara berbasis kawasan yang memiliki nilai yang signifikan secara biologis dan ekologis.
(5) Strategi...
SK No 194806 A
PRESIDEN
(5) Strategi untuk pelindungan dan pelestarian Sumber
Daya Ikan terutama ikan endemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- melindungi dan melestarikan situs warisan dunia alami berbasis Sumber Daya Ikan endemik;
- mengelola situs warisan dunia alami berbasis Sumber Daya Ikan endemik secara berkelanjutan; dan
- mengatur penangkapan ikan endemik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan sumber daya ikan.
Pasal 11
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan
kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d meliputi:
- rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;
- pelindungan nelayan kecil dan nelayan tradisional;
- penerapan budaya dan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap;
- pengendalian dan pengawasan kegiatan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
- pengendalian intensitas kegiatan perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan. (21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengatur kegiatan penangkapan ikan untuk melindungi daerah pemijahan ikan; dan
- merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau sebagai habitat sumber plasma nutfah.
(3) Strategi untuk pelindungan nelayan kecil dan nelayan
tradisional sslagaiman4 dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan tangkap bagi nelayan tradisional;
- mengimplementasikan . . .
SK No237229 A
PRESIDEN
- tasikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait alat penangkapan ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan daerah larangan penangkapan ikan; dan
- meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal dan masyarakat tradisional dalam kegiatan perikanan tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal. (41 Strategi untuk penerapan budaya dan kearifan lokal dalam kegiatan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- menerapkan sistem buka tutup penangkapan ikan; dan
- praktik penangkapan ikan secara berkelanjutan.
(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan
pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- meningkatkan prasarana dan sarana pendukung untuk pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan;
- mengoptimalisasikan pelaksanaan kegiatan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
- menegakkan hukum bagr pelanggaran pemanfaatan Sumber Daya Ikan secara ilegal.
(6) Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan
perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- meningkatkan tata kelola daerah penangkapan ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha perikanan tangkap;
- mengembangkan strategi pemanfaatan dalam kegiatan perikanan tangkap; dan
- keharmonisan antara kegiatan perikanan tangkap dengan kegiatan lainnya pada zor:a yarLg dapat diakses dan/atau dimanfaatkan secara bersama.
Pasal 12.. .
SK No237230A
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pariwisata yang berbasis
bahari dan pariwisata berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e dilaksanakan dengan pengembangan destinasi pariwisata nasional yang berbasis perikanan dan konservasi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal. (21 Strategi untuk pengembangan destinasi pariwisata nasional yang berbasis perikanan dan konservasi dengan tetap mempertimbangkan kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengembangkan zorLa pariwisata untuk wisata minat khusus;
- mengembangkan dan mengefektifkan jalur kapal pesiar/kapal wisata di kawasan Laut Banda dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan;
- meningkatkan promosi pariwisata berbasis bahari, baik untuk destinasi pariwisata baru, destinasi pariwisata nasional, dan kawasan strategis pariwisata nasional;
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pariwisata yang memberikan manfaat ekonomi lokal; dan
- mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif dan berdaya saing global.
Pasal 13
(1) Kebijakan untuk mewujudkan znna pertahanan dan
keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f meliputi:
- pengembangan zorLa pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas dan stabilitas kawasan secara optimal;
- penegasan Batas Wilayah Negara di Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga;
- penguatan sarana sistem pengawasErn terhadap sumber daya kelautan dan Sumber Daya lkan; dan
- peningkatan upaya pengamanan dan penegakan hukum.
(2) Strategr...
SK No 194809 A
PRESIDEN
(21 Strategi untuk pengembangan zor:,a pertahanan dan keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan kondusilitas dan stabilitas kawasan secara optimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- meningkatkan efektivitas kegiatan di zona pertahanan dan keamanan dengan memperhatikan keharmonisannya dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi untuk penegaszrn Batas Wilayah Negara di
Laut melalui diplomasi perundingan dengan negara tetangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurr.rf b meliputi:
- melakukan perundingan bilateral dengan negara tetangga terkait penyelesaian batas maritim; dan
- melakukan negosiasi internasional dalam mendukung posisi Indonesia dalam perundingan batas maritim. (41 Strategi untuk penguatan sarana sistem pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- meningkatkan stasiun pengawas (radar) dan/atau sistem lain yang terintegrasi dengan sistem pemantauan kapal terutama di titik-titik pintu masuknya kapal perikanan berbendera asing ke Indonesia;
- meningkatkan frekuensi pengawasan dengan menambah jumlah kapal patroli serta koordinasi dengan negara tetangga; dan
- menguatkan prasarana dan sarana atau instrumen pengawasan oleh Masyarakat.
(5) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan
penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- meningkatkan koordinasi antarlembaga dan pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak pidana dan peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan b.meningkatkan...
SK No 194810A
PRESIDEN
b meningkatkan dan membina peran serta Masyarakat dalam kegiatan pengawasan kegiatan di wilayah perbatasan.
Pasal 14
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan potensi
energi serta sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf g meliputi:
- pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan;
- pengembangan upaya keprospekan sumber daya minyak dan gas bumi; dan
- pengalokasian dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan Pertambangan. (21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi baru dan energi terbarukan berbasis kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan kegiatan pemanfaatan energi angin, energi arus Laut, energi gelombang, energi pasang surut, energi gerakan dan perbedaan suhu lapisan Laut; dan
- mengembangkan prasarana dan sarana untuk tujuan pengelolaan energi yang bersumber dari sumber daya energi baru dan energi terbarukan.
(3) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan
sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- men5rusun rencana pengembangan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi Pertambangan minyak dan gas bumi;
- mengelola kegiatan Pertambangan minyak dan gas bumi yang ramah lingkungan; dan
- melakukan pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana Pertambangan minyak dan gas bumi.
(4) Strategi
SK No 194811 A
PRESIDEN
(41 Strategi untuk pengalokasian dan pengendalian pemanfaatan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerukan dan pengeboran kegiatan Pertambangan; dan
- mengendalikan pemanfaatan ruang Laut untuk pembuangan hasil pengerrrkan dan pengeboran kegiatan Pertambangan.
Pasal 15
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pelindungan alur
migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 huruf h dilaksanakan dengan pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut;
- mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut;
- melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
- meningkatkan peran Masyarakat dalam kegiatan pelindungan alur migrasi biota Laut.
Pasal 16
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan
kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dilaksanakan dengan peningkatan ketahanan Masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap kebencanaan dan dampak perubahan iklim.
(2) Strategi...
SK No 194812 A
PRESIDEN
(21 Strategi untuk peningkatan ketahanan Masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap kebencanaan dan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengembangkan dan mengalokasikan sistem peringatan dini tsunami di kawasan Laut Banda;
- membina dan meningkatkan kesadaran serta keterampilan Masyarakat dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim;
- mengembangkan infrastruktur untuk menanggulangi kenaikan permukaan air Laut dan erosi/abrasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
- mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim.
Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1 Umum
Pasal 17
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda meliputi:
- susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
- sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Paragraf 2 Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan
Pasal 18
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
- pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
- pusat industri kelautan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.Pelabuhan...
SK No 194813 A
PRESIDEN
- Pelabuhan Perikanan;
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- Sentra Industri Maritim; dan
- Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
Pasal 19
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan;
- penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
- penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan dengan target mencapai kelas Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI);
- peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP);
- penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan
- pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
Pasal20...
SK No 194814 A
PRESIDEN
Pasal 20
Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (2) huruf b, dan Pelabuhan Perikanan dengan tahap penyelenggaraan pelayanan dasar kepelabuhanan perikanan dengan target mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (21 huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata ruang.
Pasal 2 1
(1) Pelabuhan Perikanan dengan tahap peningkatan
kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (21 huruf d berupa Pelabuhan
Perikanan UF di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
(2) Pelabuhan Perikanan dengan tahap penumbuhan
kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas PPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) huruf e, meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Wameo di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Perikanan Kamaru di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Perikanan Ambon di Kota Ambon, Provinsi Maluku; dan
- Pelabuhan Perikanan T\ral di Kota T\ral, Provinsi Maluku.
(3) Pelabuhan Perikanan dengan tahap pengembangan
Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf f meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Kendari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Perikanan Wainin di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; dan
- Pelabuhan Perikanan Terintegrasi di Kota Ambon, Provinsi Maluku.
(4) Dalam...
SK No 194815 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(41 Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) maka arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
Pasal 22
Sentra kegiatan perikanan tangkap danlatau perikanan budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b meliputi Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Morowali, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Muna, Kota Kendari, Kota Bau-Bau, Kabupaten Bombana, Kabupaten Lembata, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota T\ral, dan Kabupaten Kepulauan Sula.
Pasal 23
Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
- Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Tanimbar; dan
- Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kabupaten Alor.
Pasal 24
Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3) huruf a meliputi Kota Ambon.
Pasal 25
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) hurrrf b meliputi Kabupaten Wakatobi, Kota Kendari, dan Kota Ambon.
Pasal26...
SK No 194816A
PRESIDEN
-4t-
Pasal 26
(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut
Pasal2T
(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
- sistem jaringan transportasi;
- sistem jaringan telekomunikasi; dan
- sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
- tatanan kepelabuhanan nasional; dan
- Alur-Pelayaran.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) humf b berupa kabel bawah [.aut.
(4) Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pipa dan kabel bawah laut.
Pasal 28
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (21 huruf a berupa Pelabuhan Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- Pelabuhan Ambon di Kota Ambon, Provinsi Maluku;
- Pelabuhan Luwuk di Kabupaten BanBBai, Provinsi Sulawesi Tengah; c.Pelabuhan...
SK No 194817A
PRESIDEN
- Pelabuhan Tangkiang di Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Banggai di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Kolonedale di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Bau-Bau/Murhum di Kota Bau-Bau, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Kendari/Bungkutoko di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Raha di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Wanci di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Namlea di Kabupaten Buru, Provinsi Maluku;
- Pelabuhan T\ral di Kota T.ral, Provinsi Maluku;
- Pelabuhan T\rlehu di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;
- Pelabuhan Amahai di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;
- Pelabuhan Baranusa di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Salakan di Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Bungku, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Pelabuhan Langara di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Sikeli di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Banabungi Pasarwajo di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Talaga Raya di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Ereke di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Lakara di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; w.Pelabuhan...
SK No 194818 A
PRESIDEN
w Pelabuhan Lameluru di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Leksula di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku;
- Pelabuhan Namrole di Kabupaten Buru Selatan Provinsi Maluku;
- Pelabuhan Wonreli di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; aa. Pelabuhan Ilwaki di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; bb. Pelabuhan Kaiwatu lMoa di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; cc. Pelabuhan Tepa di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; dd. Pelabuhan Banda Naira di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; ee. Pelabuhan Hatu Piru di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; ff. Pelabuhan Balauring di Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur; oo Pelabuhan Maritaing di Kabupaten Alor, Provinsi bb' Nusa Tenggara Timur; hh. Pelabuhan Waiwadan di Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Pelabuhan Baturube di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah; ii. Pelabuhan Menui di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah; kk. Pelabuhan Binongko di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Pelabuhan Kasipute di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara; mm. Pelabuhan Lasalimu di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; nn. Pelabuhan Lawele di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; oo. Pelabuhan Batu Atas di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; pp. Pelabuhan Kadatua di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; qq.Pelabuhan...
SK No 194819 A
PRESIDEN
qq. Pelabuhan Siompu di Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; TT. Pelabuhan Liana Banggai di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; SS. Pelabuhan Wamengkoli di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; tt. Pelabuhan Lapuko di Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara; uu. Pelabuhan Molawe di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara; Pelabuhan Maligano di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara; ww. Pelabuhan Kaledupa di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara; xx. Pelabuhan Kalaotoa di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; Kabupaten Kepulauan w. Pelabuhan Kayuadi di Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; zz. Pelabuhan P. Jinato di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; aaa. Pelabuhan Pamatata di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; bbb. Pelabuhan Dofa di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; ccc. Pelabuhan Malbufa di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara; ddd. Pelabuhan Losseng di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara; eee. Pelabuhan Batu Merah di Kota Ambon, Provinsi Maluku; fff. Pelabuhan Dawelor di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku;
bbb. ooo Pelabuhan Eray di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; hhh, Pelabuhan Lakor di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; iii. Pelabuhan Lirang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; jjj. Pelabuhan Marsela di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; kkk.Pelabuhan...
SK No 194820 A
PRESIDEN
kkk. Pelabuhan Serwaru di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku;
- Pelabuhan Arwala/Sutilarang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; mmm. Pelabuhan Hila/Romang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; nnn. Pelabuhan Kisar di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; ooo. Pelabuhan Leti di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; ppp Pelabuhan Damar di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; qqq Pelabuhan Kroing di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; rrr Pelabuhan Lerokis di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; SSS. Pelabuhan Lurang di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; ttt Pelabuhan Mahaleta di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; uuu. Pelabuhan Wulur di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; vw Pelabuhan Buano di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; www. Pelabuhan Kairatu di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; xxx Pelabuhan Manipa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku; yvy. Pelabuhan Bemo di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku; zzz Pelabuhan Fogi di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku; aaaa. Pelabuhan Ambalau di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku; bbbb Pelabuhan Gudang Arang di Kota Ambon, Provinsi Maluku; cccc. Pelabuhan Kur di Kota T.ral, Provinsi Maluku; dddd Pelabuhan Toyando di Kota T\ral, Provinsi Maluku; eeee. Pelabuhan .
SK No 194821 A
PRESIDEN
eeee. Pelabuhan Upisera di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku; ffff. Pelabuhan Banda Besar di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; gggg. Pelabuhan Saparua/Haria di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; hhhh. Pelabuhan Tuhaha di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; iiii. Pelabuhan Wolu di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku; dan jjjj. Pelabuhan Waisarisa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan Nasional.
Pasal 29
(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasd 27
ayat (21huruf b meliputi:
- Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan; dan
- Alur-Pelayaran umum dan perlintasan. (21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap Pelabuhan.
(3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Alur-Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
- sebagian. .
SK No 194822 A
PRESIDEN
- sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan;
- sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara;
- sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;
- sebagian perairan Provinsi Maluku Utara; dan
- sebagian perairan Provinsi Maluku.
Pasal 31
Pipa dan kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (4) merupakan pipa bawah laut untuk minyak
dan gas bumi serta kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan yang berada di:
- sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan;
- sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara;
- sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;
- sebagian perairan Provinsi Maluku Utara; dan
- sebagian perairan Provinsi Maluku.
Pasal 32
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 31 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.
Pasal 33
Rencana Strtrktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 31 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.00O (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 194823 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1 Umum
Pasal 34
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan meliputi:
- arahan rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir; dan
- rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
Paragraf 2 Arahan Rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir
Pasal 35
Arahan rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a berupa:
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang wilayah provinsi;
- arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN; dan
- arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana zonasi KSNT.
Pasal 36
Arahan rencana pola ruang k rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a berupa arahan rencana pola ruang untuk:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung.
Pasal 37
(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
- pariwisata;
- permukiman
- Pelabuhan;
- pengelolaan ekosistem pesisir;
- Pertambangan. . .
SK No 194824A
PRESIDEN
- Pertambangan;
- perikanan tangkap;
- perikanan budi daya;
- Pergaraman;
- industri; dan
- pertahanan dan keamanan. (21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
(3) Arahan pemanfaatan rLlang untuk permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara. (41 Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku. (71 Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
(8) Arahan
SK No 194825 A
PRESIDEN
50
(8) Arahan pemanfaatan rLlang untuk pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di sebagian perairan provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
Pasal 38
(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 huruf b meliputi:
- indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
Kawasan Konservasi Basilika di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kawasan Konservasi Bombana di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kawasan Konservasi Buton di Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara;
Kawasan Konservasi Daerah perlindungan Laut Kolono Timur di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara; e Kawasan Konservasi Laut Dalam Alor di Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
Kawasan Konservasi Laut Dalam Flores Timur di Kabupaten Flores Timur, provinsi Nusa Tenggara Timur;
o Kawasan Konservasi Kayuadi di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan; h.Kawasan...
SK No 194826 A
PRESIDEN
- Kawasan Konservasi Kepulauan Lucipara di Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi Kima Soropia di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kawasan Konservasi Kur Tayando Tam di Kota T\ral, Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi Pasi Gusung di Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan;
- Kawasan Konservasi Pulau Baeer di Kota T\ral, Provinsi Maluku; pulau m. Kawasan Konserwasi Perairan Daerah Talaga dan sekitarnya, Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara; provinsi n. Kawasan Konservasi Selat Buton, Sulawesi Tenggara; provinsi o. Kawasan Konservasi Selat Tiworo, Sulawesi Tenggara;
- Taman Konservasi Kima Toli-Toli, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Daerah Perlindungan Laut, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara; dan
- Daerah Perlindungan Laut, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Flores Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Lease di Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi di perairan di Wilayah Lembata di Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Kawasan Konservasi di perairan pulau Ay dan Pulau Rhun di Provinsi Maluku; perairan pulau e. Kawasan Konsenrasi di Buano di Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi di Perairan pulau Wawonii di Provinsi Sulawesi Tenggara; perairan g. Kawasan Konservasi di Teluk Moramo di Provinsi Sulawesi Tenggara; h.Kawasan...
SK No 194827 A
PRESIDEN
- Kawasan Konservasi Laut Banda dan Sekitarnya di Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi Perairan Selat Pantar dan Laut Sekitarnya di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- Taman Nasional Wakatobi di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Taman Nasional Takabonerate di Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi Sulawesi Selatan;
- Taman Wisata Alam Laut Pulau Kasa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Taman Wisata Alam Laut Pulau Marsegu di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku;
- Taman Wisata Alam Laut Pulau Pombo di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku;
- Taman Wisata Alam Laut Teluk Lasolo di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Banggai, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pulau Kei Kecil, Pulau-Pulau, dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Morowali, Morowali Utara, dan Perairan Sekitarnya di Provinsi Sulawesi Tengah;
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Damer Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Mdona Hiera, Lakor, Moa, dan Letti Provinsi Maluku;
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Romang Provinsi Maluku; dan
- Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Kepulauan Babar Provinsi Maluku.
Pasal 39 . .
SK No 194828 A
PRESIDEN
53
Pasal 39
Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut kepentingan KSN.
Pasal 40
(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berupa arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai penting dan bersifat strategis nasional di wilayah perairan KSN meliputi:
- KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi;
- KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi; dan
- KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan.
(2) KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Seram.
(3) KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber
daya alam dan/atau teknologi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa Kawasan Laut Banda. (41 KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa Kawasan Perbatasan Negara di Maluku.
Pasal 4 1
(1) Arahan rencana pola ruang di witayah perairan untuk
KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi Kawasan Seram sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) meliputi:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
- Pelabuhan, yang berada di perairan sekitar Kota Ambon, Provinsi Maluku; dan
- perikanan. .
SK No 194829 A
PRESIDEN
- perikanan tangkap, yang berada di perairan sekitar Kota Ambon, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kota Ambon, Provinsi Maluku.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Lease di sebagian Perairan pesisir Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Pasal42
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan untuk
KSN dari sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam dan/atau teknologi tinggi Kawasan Laut Banda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) berupa Kawasan Budi Daya.
(2) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang laut untuk:
- perikanan tangkap, yang berada di sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara; dan
- Pelabuhan, yang berada di perairan Kota Ambon, Provinsi Maluku, Kota Kendari, provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kota T\ral, Provinsi Maluku.
Pasal 43
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan untuk
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan Kawasan Perbatasan Negara di Maluku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (41 berupa:
- Kawasan Budi Daya; dan
- Kawasan Lindung. (21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk:
- perikanan . . .
SK No 194830A
PRESIDEN
- perikanan tangkap yang berada di perairan sekitar Pulau Letti dan Pulau Kisar, Provinsi Maluku;
- Pelabuhan yang berada di perairan sekitar Pulau Letti dan Pulau Kisar, Provinsi Maluku; dan
- wilayah kelola masyarakat hukum adat di sebagian perairan Pulau Letti, Provinsi Maluku.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konsenrasi Daerah Mdona, Hiera, La.kor, Moa, dan Letti di Perairan Provinsi Maluku.
Pasal 44
(1) Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk rencana
zonasi KSNT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c meliputi:
- pelindungan situs warisan dunia; dan
- pengendalian lingkungan hidup. (21 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pelindungan situs warisan dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa situs warisan dunia alami yang berada di perairan Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Situs warisan dunia alami sebagaimana dimaksud
pada ayat (21berupa alokasi ruang Laut untuk fungsi pelindungan habitat ikan kardinal banggai. (41 Arahan rencana Pola Ruang Laut untuk pengendalian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis di sebagian perairan sekitar Pulau Atauro.
(5) Kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa alokasi rua.ng Laut untuk fungsi pelindungan terumbu karang, padang lamun, ikan karang tropis, dan migrasi pen5ru, lumba-lumba, hiu, paus, dan ikan pari.
(6) Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan dan/atau zorLa yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Pasal45...
SK No 194831A
PRESIDEN
Pasal 45
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 44 dapat menyesuaikan dengan kondisi dan/atau karakteristik perairzrn provinsi yang berada dalam wilayah perencErnaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda. (21 Pelaksanaan arahan rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam kawasan, zona, dan/atau subzona yang ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang KSN;
- Peraturan Presiden tentang rencana zonasi KSNT; dan
- Peraturan Daerah tentang rencana tata rulang wilayah provinsi.
Paragraf 3 Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir
Pasal 46
Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berrrpa:
- Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
- Kawasan Konservasi di Laut.
Pasal 47
Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a meliputi:
- zorla Ul yang merupakart zorua pariwisata;
- zorLa U5 yang merupakarL zoraa Pertambangan minyak dan gas bumi;
- zorLa U8 yang merupakarl zot:.a perikanan tangkap;
- zona U18 yang merupakan zorLa pertahanan dan keamanan; dan
- zona U2O yang merupakart zona lainnya.
Pasal 48
(1) Zona Ul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf a berupa wilayah perairan yang memiliki potensi wisata pengamatan mamalia Laut. (21 Zona Ul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Damar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Pasal 49
(1) Z-ona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
humf b berupa wilayah perairan yang memiliki potensi pengembangan Pertambangan minyak dan gas bumi. (21 Zona U5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- zona U5-1 berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah; dan
- zona U5-2 berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku.
Pasal 50
(1) Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf c berupa wilayah perairan yang memiliki potensi Sumber Daya lkan. (21 Zona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di:
- sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Maluku Utara;
- sebagian perairan sebelah barat Provinsi Maluku;
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tenggara;
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah; dan
- sebagian perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Pada zor\a U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat daerah pemijahan dan daerah bertelur ikan Madidihang (Tlrunnus albacare s).
(4) Daerah. . .
SK No 194833 A
PRESIDEN
(4) Daerah pemijahan dan daerah bertelur ikan
Madidihang (Thunnus albacares) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf d terdiri atas:
- daerah latihan militer; dan
- daerah pembuangan amunisi. (21 Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- zona U18-1 berada di sebagian perairan sebelah selatan Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara;
- zorLa U18-2 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Seram, Provinsi Maluku;
- zorla U18-3 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Seram, Provinsi Maluku;
- zot:.a U18-4 berada di sebagian perairan sebelah timur laut Pulau Buru, Provinsi Maluku;
- zorla U18-5 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah; dan
- zor:.a U18-6 berada di sebagian perairan sebelah tenggara Pulau Wetar, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Daerah pembuangan amunisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- zorla U18-7 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Ambon, Provinsi Maluku; dan
- zorTa U18-8 berada di sebagian perairan sebelah timur Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan. (41 Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal52...
SK No 194834 A
PRESIDEN
Pasal 52
(1) Zona U2O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf e berupa daerah pembuangan material hasil pengerrrkan danf atau hasil pengeboran. (21 Zona U2O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Ketentuan dan lokasi daerah pembuangan material
hasil pengerukan dan/atau hasil pengeboran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Kawasan Konsenrasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 huruf b berupa:
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan; dan
- indikasi Kawasan Konservasi di Laut. (21 Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- kawasan C6- 1 yang merupakan Taman Nasional Taka Bonerate, Provinsi Sulawesi Selatan; dan
- kawasan C6-2 yang merupakan Taman Nasional Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- kawasan C5-1 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Wetar, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- kawasan C5-2 berada di sebagian perairan sebelah utara Kepulauan Tanimbar-Letti, Provinsi Maluku;
- kawasan C5-3 berada di sebagian perairan sebelah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku;
- kawasan C5-4 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Banda, Provinsi Maluku;
- kawasan C5-5 berada di sebagian perairan Pulau Damar dan Pulau Romang, Provinsi Maluku;
- kawasan C5-6 . . .
SK No 194835 A
PRESIDEN
- kawasan C5-6 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Buru, Provinsi Maluku;
- kawasan C5-7 berada di sebagian perairan sebelah selatan hrlau Manuk, Provinsi Maluku; dan
- kawasan C5-8 berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Buru, Provinsi Maluku.
Pasal 54
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 53 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (sattr banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
Pasal 55
(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda dialokasikan untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional. (21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian
SK No 194836 A
PRESIDEN
Bagian Keenam Alur Migrasi Biota Laut di Wilayah Perairan
Pasal 56
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e terdiri atas:
- alur migrasi penyu yang berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku;
- alur migrasi mamalia laut yang berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku; dan
- alur migrasi tuna yang berada di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Maluku.
Pasal 57
Alur migrasi biota Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.00O (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Ketujuh Peraturan Pemanfaatan Ruang di Wilayah Perairan
Pasal 58
(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang di wilayah perairan
meliputi:
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang LauU
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di Perairan Pesisir; dan
Peraturan .
SK No 194837 A
PRESIDEN
- Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir. (21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a meliputi:
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan Perikanan;
- Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra kegiat
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 ayat (a) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 20l4 tentang Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi Undang-undang dan pasal 4g Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2olg tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- undang-undang Nomor 32 Tahun 2or4 tentang Kelautan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 294,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor s6o3) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 6 T"hu., 2o2g tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Nega.a Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6gs6);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2olg tentang Rencana Tata Ruang Laut (Lembaran Negara Repubfif Indonesia Tahun 20l9 Nomor g9; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 63as);
