PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 31
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Pipa dan kabel bawah laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (4) merupakan pipa bawah laut untuk minyak
dan gas bumi serta kabel bawah laut untuk ketenagalistrikan yang berada di:
- sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan;
- sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara;
- sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;
- sebagian perairan Provinsi Maluku Utara; dan
- sebagian perairan Provinsi Maluku.
