PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 30
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal27 ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan telekomunikasi yang berada di:
- sebagian. .
SK No 194822 A
PRESIDEN
- sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan;
- sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tenggara;
- sebagian perairan Provinsi Sulawesi Tengah;
- sebagian perairan Provinsi Maluku Utara; dan
- sebagian perairan Provinsi Maluku.
