PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 32
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Rencana Struktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 31 merupakan arahan untuk penyusunan rencana struktur ruang dalam rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang KSN, dan rencana zonasi KSNT.
