PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 33
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Rencana Strtrktur Ruang Laut di wilayah perairan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Banda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 31 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.00O (satu banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian
SK No 194823 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Bagian Keempat Rencana Pola Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1 Umum
