PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 51
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Zona U18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf d terdiri atas:
- daerah latihan militer; dan
- daerah pembuangan amunisi. (21 Daerah latihan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- zona U18-1 berada di sebagian perairan sebelah selatan Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara;
- zorLa U18-2 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Seram, Provinsi Maluku;
- zorla U18-3 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Seram, Provinsi Maluku;
- zot:.a U18-4 berada di sebagian perairan sebelah timur laut Pulau Buru, Provinsi Maluku;
- zorla U18-5 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah; dan
- zor:.a U18-6 berada di sebagian perairan sebelah tenggara Pulau Wetar, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Daerah pembuangan amunisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- zorla U18-7 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Ambon, Provinsi Maluku; dan
- zorTa U18-8 berada di sebagian perairan sebelah timur Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan. (41 Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal52...
SK No 194834 A
PRESIDEN
