PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 52
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Zona U2O sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf e berupa daerah pembuangan material hasil pengerrrkan danf atau hasil pengeboran. (21 Zona U2O sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di sebagian perairan sebelah timur Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Ketentuan dan lokasi daerah pembuangan material
hasil pengerukan dan/atau hasil pengeboran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan hasil kajian lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
