PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 53
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Kawasan Konsenrasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 huruf b berupa:
- Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan; dan
- indikasi Kawasan Konservasi di Laut. (21 Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- kawasan C6- 1 yang merupakan Taman Nasional Taka Bonerate, Provinsi Sulawesi Selatan; dan
- kawasan C6-2 yang merupakan Taman Nasional Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(3) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- kawasan C5-1 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Wetar, Provinsi Nusa Tenggara Timur;
- kawasan C5-2 berada di sebagian perairan sebelah utara Kepulauan Tanimbar-Letti, Provinsi Maluku;
- kawasan C5-3 berada di sebagian perairan sebelah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku;
- kawasan C5-4 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Banda, Provinsi Maluku;
- kawasan C5-5 berada di sebagian perairan Pulau Damar dan Pulau Romang, Provinsi Maluku;
- kawasan C5-6 . . .
SK No 194835 A
PRESIDEN
- kawasan C5-6 berada di sebagian perairan sebelah selatan Pulau Buru, Provinsi Maluku;
- kawasan C5-7 berada di sebagian perairan sebelah selatan hrlau Manuk, Provinsi Maluku; dan
- kawasan C5-8 berada di sebagian perairan sebelah timur Pulau Buru, Provinsi Maluku.
