PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 54
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Rencana Pola Ruang Laut di wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 53 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (sattr banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang mempakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Bagian Kelima Kawasan Pemanfaatan Umum yang Memiliki Nilai Strategis Nasional
