PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 50
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
huruf c berupa wilayah perairan yang memiliki potensi Sumber Daya lkan. (21 Zona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di:
- sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Maluku Utara;
- sebagian perairan sebelah barat Provinsi Maluku;
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tenggara;
- sebagian perairan sebelah timur Provinsi Sulawesi Tengah; dan
- sebagian perairan sebelah utara Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Pada zor\a U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdapat daerah pemijahan dan daerah bertelur ikan Madidihang (Tlrunnus albacare s).
(4) Daerah. . .
SK No 194833 A
PRESIDEN
(4) Daerah pemijahan dan daerah bertelur ikan
Madidihang (Thunnus albacares) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
