PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 9
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
- peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
- pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
- penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut. (21 Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Laut;
- meningkatkan pemantapan Pelabuhan Laut guna meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah dan/atau ekspor impor; dan
- meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan Laut untuk mendukung transportasi [,aut antar provinsi, regional, nasional, dan internasional.
(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur-
Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- meningkatkan upaya pengawasan dan pengamanan Alur-Pelayaran terutama di koridor alur Laut kepulauan Indonesia;
- meningkatkan prasarana dan sarana pendukung Alur-Pelayaran;
- mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas dan intensitas kegiatan pelayaran pada Alur- Pelayaran secara efektif dan berkesinambungan untuk meningkatkan ekonomi wilayah; d.menjamin...
SK No 194804 A
PRESIDEN
- menjamin penyelenggaraan hak lintas alur Laut kepulauan; dan
- meningkatkan efektivitas keamanan Alur- Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan pelindungan lingkungan Laut. (41 Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- menetapkan mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan alur pipa dan/atau kabel bawah Laut;
- melaksanakan pemasangan dan/atau penempatan pipa dan/atau kabel bawah Laut sesuai dengan koridor dan selaras dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
- melaksanakan pengawasan, pengamanan, dan perawatan alur pipa dan latau kabel bawah Laut secara efektif dan berkesinambungan.
