PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 8
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan peran dan
fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a meliputi:
- peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap;
- pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya;
- pengembangan sentra kegiatan usaha Pergaraman;
- pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
- pengembangan Sentra Industri Maritim. (21 Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk optimalisasi usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang; dan
- meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai simpul distribusi produksi perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan tangkap;
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan tangkap;
- menata konektivitas antarsentra kegiatan perikanan tangkap; dan d.meningkatkan...
SK No 194802A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan tangkap. (41 Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- mengembangkan kawasan klaster usaha budi daya ikan yang berkelanjutan;
- mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada sentra produksi perikanan budi daya;
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi daya;
- mengembangkan manajemen sentra produksi perikanan budi daya secara terintegrasi dan modern; dan
- meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra produksi perikanan budi daya.
(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha
Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung sentra usaha Pergaraman; dan
- meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan sentra usaha Pergaraman.
(6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Bioteknologi Kelautan ;
- meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri Bioteknologi Kelautan; dan
- meningkatkan peran Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Bioteknologi Kelautan. (71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi:
- mengembangkan prasarana dan sarana pendukung Sentra Industri Maritim; b.mengembangkan...
SK No 194803 A
PRESIDEN
- mengembangkan peran dan fungsi Sentra Industri Maritim; dan
- meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam pengembangan Sentra Industri Maritim.
