PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 7
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
Rencana zonasi wilayah perairan ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:
- peningkatan peran dan fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan;
- pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
- pengembangan Kawasan Konservasi dan jejaring Kawasan Konservasi untuk mendukung keberlanjutan stok Sumber Daya lkan;
- pengembangan kegiatan perikanan tangkap secara berkelanjutan;
- pariwisata yang berbasis bahari dan pariwisata berkelanjutan;
- zotta pertahanan dan keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan, serta kedaulatan negara;
- pengembangan potensi energi serta sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala kawasan dan pengembangan wilayah;
- pelindungan alur migrasi biota Laut; dan
- pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.
Paragraf2...
SK No 194801 A
PRESIDEN
Paragraf 2 Kebijakan dan Strategi
