PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 18
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf a meliputi:
- pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
- pusat industri kelautan. (21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.Pelabuhan...
SK No 194813 A
PRESIDEN
- Pelabuhan Perikanan;
- sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya; dan
- sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
- Sentra Industri Maritim; dan
- Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.
