PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 19
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional.
(2) Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan pentahapan umum Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
- penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan Perikanan;
- penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
- penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan perikanan dengan target mencapai kelas Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI);
- peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP);
- penumbuhan kepelabuhanan perikanan dan industri yang menunjang kegiatan perikanan dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN); dan
- pengembangan Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global dengan target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS).
Pasal20...
SK No 194814 A
PRESIDEN
