PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 15
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pelindungan alur
migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal7 huruf h dilaksanakan dengan pelindungan alur migrasi biota Laut yang langka, terancam punah, dan dilindungi.
(2) Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
yang langka, terancam punah, dan dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi biota Laut;
- mengembangkan sistem pemantauan dan pengawasan alur migrasi biota Laut;
- melaksanakan pelindungan alur migrasi biota Laut dari kegiatan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
- meningkatkan peran Masyarakat dalam kegiatan pelindungan alur migrasi biota Laut.
