PERPRES
RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BANDA
Pasal 16
BAB 3 — RENCANA ZONASI WILAYAH PERAIRAN
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan
kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i dilaksanakan dengan peningkatan ketahanan Masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap kebencanaan dan dampak perubahan iklim.
(2) Strategi...
SK No 194812 A
PRESIDEN
(21 Strategi untuk peningkatan ketahanan Masyarakat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terhadap kebencanaan dan dampak perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- mengembangkan dan mengalokasikan sistem peringatan dini tsunami di kawasan Laut Banda;
- membina dan meningkatkan kesadaran serta keterampilan Masyarakat dalam menghadapi bencana dan dampak perubahan iklim;
- mengembangkan infrastruktur untuk menanggulangi kenaikan permukaan air Laut dan erosi/abrasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
- mengembangkan sistem peringatan dini untuk kejadian ekstrim.
Bagian Ketiga Rencana Struktur Ruang Laut di Wilayah Perairan
Paragraf 1 Umum
